Jakarta, hariandialog.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang
melakukan audit kerugian negara.
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor:
28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini
diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua
merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani,
dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita
Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal
604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II
merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut oleh
Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil
yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan
syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau
aktual.
Gugatan Penulisan Sumatera vs Sumatra Kandas di MK
MK Minta Uang Pensiun Wakil Rakyat Direvisi, DPR Usul Buat Pansus
Dulu. Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU
1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara
dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan
dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, ‘Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri’,” bunyi
pertimbangan MK dikutip Minggu (5/4).
Lebih lanjut, MK menambahkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan BPK juga
memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian
negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara
dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas
tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023
sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan
kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, berkaitan dengan
ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” ucap MK.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang
jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana
standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat
hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara”
dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan
unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat
diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK
Suhartoyo, tulis cnni. (tob)
