Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatanmeminta majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliuntuk menghukum terdakwa Suwita Raharja dan Ir. Rahmat Hidayat agardihukum 3 tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan. Menurut jaksa terdakwa SUWITA RAHARJA dan Terdakwa IR.RAHMAT HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana penipuan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 20huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dalam kasusproyek tender pengadaan oating oil atau bahan baku penolong pemuatanpupuk NPK di PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Terdakwa PT China ChemicalsIndonesia di PT Kencana Zavira yang menghubungi Ir. R. Benny Setiawanyang menawarkan coating oil mempunyai stock 50 ton. Dan mengatakanbisa memenuhi kebutuhan bahan baku pembutan pukul NPK. Selanjutnya sebut jaksa dalam surat dakwaannya , terdakwaI selaku Direktur Utama PT China Chemicals Indonesia, Terdakwa II danSdr. MAHMUD YUNUS (DPO) selaku pemilik PT China Chemicals Indonesiamendatangi Saksi IR. R. BENNY SETIAWAN di kantor PT Kencana Zavirayang beralamat di Jl. Raya Rawa Bambu Depkes No. 5 Pasar Minggu,Jakarta Selatan dan berusaha membujuk Saksi IR. R. BENNY SETIAWANselaku Direktur PT Kencana Zavira agar mau membeli coating oil dari PTChina Chemicals sebesar Rp 2.157.220.000,- untuk pembelian coating oilsebanyak 425,8 ton kepada PT China Chemicals Indonesia. Namun, PT China Chemicals Indonesia hanya mengirimkancoating oil sebanyak 30 ton kepada PT Kencana Zavira dengan nilai Rp335.997.100,- sedangkan sisanya tidak dikirim hingga terdakwa SuwitaRaharja dan Ir. Rahmat Hidayat dan Mahmud Yunus (DPO) merugikan Ir.R.Benny Setiawan sebesar Rp 1.821.222.900,-. Setelah jaksa menuntut kedua terdakwa, majelis hakimmemberi kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk membuatdan mengajukan pembelaan atas tuntutan 3 tahun penjara. “Silakansidang yang akan datang dipersiapkan dan diajukan pembelaannya ya,”kata hakim sambil meminta agar para terdakwa menjaga Kesehatan untuksidang yang akan datang. (tob)
