Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah melalui Kementerian
Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penerima manfaat program keluarga
harapan (PKH) menjadi anggota Koperasi Merah Putih akan ikut membayar
iuran pokok.
“Kementerian Sosial akan membuat payung hukum supaya mereka juga
punya pedoman dalam rangka untuk menyisihkan sebagian bantuan sosial
atau bansos itu untuk membayar iuran pokoknya,” kata Saifullah, di
kantor Kementerian Koperasi, Senin, 13 April 2026.
Untuk meringankan beban, Saifullah mengatakan Kementerian
Sosial akan membuat aturan agar penerima bansos yang menjadi anggota
koperasi dapat mencicil iuran.
Saifullah mengatakan, iuran yang dibayarkan anggota koperasi
akan menjadi simpanan pokok. Politikus PKB itu menuturkan, Kementerian
Koperasi masih menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan. Namun
ia mengatakan jumlah ideal iuran adalah Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu.
Selain iuran pokok, anggota koperasi akan membayar iuran
wajib dengan nilai sekitar Rp 5.000–10 ribu per bulan. Ia mengatakan
iuran ini pada akhirnya akan kembali kepada penerima manfaat sebagai
bagian dari sisa hasil usaha. “Anggap saja ini adalah bentuk tabungan
dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga diterima
oleh para penerima manfaat,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong
penerima program keluarga harapan menjadi anggota Koperasi Merah
Putih. Harapannya agar mereka yang berada di desil 1 dan desil 2 dapat
keluar dari kategori kelompok miskin itu karena memiliki sisa hasil
usaha yang menambah pendapatan.
Ferry mengatakan, Kementerian Koperasi membuka kesempatan
terhadap sebanyak 15–18 peserta program keluarga harapan. Politikus
Gerindra itu berharap dengan rata-rata 15 orang di 80 ribu koperasi,
akan ada potensi penyerapan kerja hingga 1,4 juta orang penerima
manfaat program keluarga harapan yang bisa bekerja di Koperasi Desa
Merah Putih.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini Kementerian Koperasi
akan mengeluarkan aturan bahkan Peraturan Menteri Koperasi sebagai
payung hukum seputar iuran Koperasi Merah Putih agar tidak memberatkan
penerima program keluarga harapan. “Yang mereka harus bayarkan kita
akan buat serendah mungkin,” kata dia, tulis tempo. (halim-01) .
