Jakarta, hariandialog.co.id.- – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo
berbicara perihal kasus korupsi yang tidak terlepas dari tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Ibnu menyebut para koruptor menyamarkan hasil
korupsi dengan mengalirkan uang itu bukan hanya ke keluarga tapi juga
selingkuhan.
Hal tersebut disampaikan Ibnu saat acara Sosialisasi
Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi dilihat di kanal YouTube
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Sosialisasi ini digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mulanya, Ibnu mengatakan hasil korupsi berkaitan erat dengan
TPPU. Pihaknya sering menemukan kasus tersebut di mana pengusutannya
bisa dilakukan berbarengan. “Kalau ada korupsi muncul biasanya akan
muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau
bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti
terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah
itu TPPU muncul,” kata Ibnu.
Ibnu mengungkap TPPU dilakukan para koruptor untuk
menyamarkan hasil korupsi. Uang haram itu, katanya, diberikan koruptor
ke keluarga, sumbangan amal sana sini hingga piknik. “Begitu melakukan
korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak
sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini
sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp
1 miliar ini,” ujarnya.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh
tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.
Di sinilah, Ibnu mengatakan koruptor juga menyamarkan uang
hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya. Rata-rata, kata
Ibnu, 81% koruptor laki-laki melakukan ini. “Kemudian ke mana dia
biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana,
ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang
bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’
si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak
masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta
dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.
Ibnu mengungkap penerima TPPU itu bisa disebut sebagai
pelaku pasif. Di mana, pelaku pasif menerima dan menabung uang hasil
korupsi. “Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan
sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu
tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tuturnya. “Jadi kita
harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya
uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tambahnya, tulis dtc.
(bing-01)
