Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia Susi Pudjiastuti turut memberikan usul kepada Gubernur DKI
Jakarta Pramono Anung dalam memusnahkan ikan sapu-sapu yang tertangkap
usai metode penguburan disorot oleh MUI. Susi mengusulkan ikan
sapu-sapu yang tertangkap dijadikan pakan ikan atau ternak hingga
pupuk. “Dibuat pakan ikan atau pakan ternak saja, digiling dijadikan
pelet ikan,” kata Susi saat dihubungi, Senin, 20-04-2026.
Selain itu, Susi juga menyebut hasil tangkapan ikan
sapu-sapu bisa dijadikan pupuk. Caranya, kata dia, ikan sapu-sapu
dipotong lalu dikubur di lahan pertanian.
“Atau pupuk tanaman bisa juga, pupuk tanaman bisa kirim ke perkebunan,
dicincang dikubur di lahan pertanian,” ucap dia.
Kemudian, Susi menyampaikan limbah ikan sapu-sapu juga bisa
diberikan kepada peternak kepiting hingga peternak buaya. “Atau
kasihkan ke peternak kepiting setelah dibekukan, atau peternak buaya,”
imbuhnya.
Sorotan MUI
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda
menyampaikan ada prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip
kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Dia
menjelaskan dalam sudut pandang syariah, membunuh hewan diperbolehkan
jika mendatangkan kebaikan. Namun kalau untuk dikubur hidup-hidup ada
unsur penyiksaan. “Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang
tidak perlu,” kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu,
19-04-2026.
Miftah juga menyinggung masalah dari sisi etika kesejahteraan
hewan. Mengubur hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak
meminimalkan penderitaan.
Namun, dia menyebut kebijakan Pemprov Jakarta untuk
mengendalikan ikan sapu-sapu baik karena untuk melindungi lingkungan.
Sebab ikan sapu-sapu sendiri dapat merusak ekosistem. “Itu sejalan
dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis
modern”, tuturnya, tulis dtc. (yusa-01)
