Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pemerintah meredam lonjakan hargatiket pesawat akibat kenaikan harga avtur yang dipicu gangguan pasokanenergi global.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, pemerintah memberikansejumlah insentif bagi industri penerbangan nasional, termasuk menahankenaikan tarif domestik maksimal 13%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah juga akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atastiket pesawat kelas ekonomi di penerbangan domestik.
Aturan ini diharapkan harga tiket tetap stabil karena PPNatas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah.”Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surchargeditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayarmasyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkatakibat naiknya harga avtur,” ujar Juru Bicara Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis,Sabtu, 25-04-2026.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbanganselama 60 hari sejak sehari setelah aturan tersebut diundangkan. Kebijakan fiskal ini penting untuk menekan harga tiket mengingat avturmenyumbang sekitar 40% dari biaya operasional maskapai. Pemerintah juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara untukmelaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut.
Pelaporan inidiharapkan dapat menjaga transparansi industri sesuai ketentuanperpajakan yang berlaku. Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuanPPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancangagar dukungan pemerintah dapat dirasakan masyarakat luas yang palingmembutuhkan.
Adapun sebelumnya, pemerintah menetapkan penyesuaian fuelsurcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler,dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. tulis dtc.(yusa-01)
