Pasuruan, hariandialog.co.i.d- – Polisi membongkar bandar pil koplodi Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan dan menangkap seorangpria berinitial MRM (20) warga setempat dan menangkapnya. Pil dobel Lsebanyak 104.961 butir diamankan beserta 14 poket sabu.
“Petugas mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di DesaKarangsono, Sukorejo,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu JokoSuseno, Minggu, 26 – 04- 2026
Joko menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhanmasyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L disejumlah wilayah di Pasuruan. Menindaklanjuti laporan itu, timSatresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut padasatu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Barang bukti yang diamankan berupa 104.961 butir pil doubleL, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, kemudian ada juga 1unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 alat sekropdari sedotan, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 2 unit telepongenggam, serta uang tunai Rp1 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sertasejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentangKesehatan, tulis dtc. (anang-01)
