
Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) diprakarsai Kajari Jakbar Dr. Nurul Wahida melaksanakan Isbat Nikah (proses pengesahan oleh pengadilan agama) kepada pasangan yang telah menikah sirih (sah secara agama Islam) untuk 25 pasangan suami isteri agar resmi diakui negara.
Resepsi pengesahan nikah (isbat nikah) diadakan di halaman belakang kantor Kejari Jakbar, Jumat (24-4-2026), yang dihadiri Kajari Jakbar, Kasi Intel JB Danie, Kasi Pidum Teguh Afriyanto, Kasi Datun, Kasi Pidsus. Juga dihadiri Ketua Pengadiloam Agama Jakarta Barat M.Rozali, Wakil Walikota Jakbar, utusan Polres, Kodim, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Jakbar Dr.Nurul Wahida Rifal mengatakan, kegiatan ini (iusbat nikah) menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Untuk itu, Kajari Jakbar mengajak seluruh tamu undangan untuk menyambut momen bahagia tersebut dengan penuh rasa syukur dan doa.
“Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat hadir dalam keadaan sehat walafiat pada acara resepsi hasil pengesahan perkawinan hari ini. Saya berharap kita semua mendoakan dan memberikan restu kepada pasangan yang hari ini telah disahkan oleh negara,” ujar Dr. Nurul Wahida.
Ia juga menyampaikan pantun yang menambah suasana hangat acara:
“Minum teh hangat di siang hari, ditemani kue dan juga wajik.Cinta sejati kini telah terikat resmi, bukan sekadar janji tapi telah tercatat dengan baik.”
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi isu yang dihadapi sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Pernikahan yang belum tercatat secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti status suami istri, hak keperdataan anak, hingga akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.
Dr. Nurul Wahida juga menyampaikan bahwa program isbat nikah ini merupakan kelanjutan dari program Kajari sebelumnya yang terus ia lanjutkan dan kembangkan bersama jajaran, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia mengakui bahwa faktor ekonomi sering menjadi kendala masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata.
Penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan
Kemudian rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen buku nikah secara simbolis kepada tiga pasangan, berupa KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah yang diserahkan langsung oleh Kajari Jakarta Barat. Selanjutnya diadakan acara makan siang dan hiburan organ Tunggal. (Het)
