Jakarta, hariandialog.co.id.- Busyro Muqoddas, Ketua Bidang Hukum,
HAM, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang
meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara.
Permintaan Busyro ini beralasan karena dia menilai program MBG tidak
transparan. “MBG ini kan terindikasi kuat itu tidak transparan,” ujar
Busyro saat ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, pada Selasa, 16 Juni
2026
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) ini
mengungkap indikasi tidak transparannya program MBG terlihat dari
proses perencanaan yang tidak dilakukan secara terbuka.
Perbaikan yang disampaikan pemerintah belum cukup menjawab
persoalan mendasar program MBG. “Apa pun juga pandangan dan jaminan
pemerintah itu biarkan saja,” ujar Busyro.
“Mudharatnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” katanya lagi.
Terkait hal ini, Busyro dan sejumlah lembaga membuat langkah hukum
mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah
Konstitusi (MK), pada Selasa (10/3/2026) lalu.
Dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan yang
kuat dalam memutus perkara terkait program MBG.
“Setop MBG sementara dulu. Kemudian evaluasi,” ujarnya.
“MK Bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional,” jelas Busyro.
Busyro Muqoddas juga mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang berani mengungkap adanya indikasi kuat
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Busyro, langkah Komnas HAM tersebut merupakan bagian dari
tugas dan kewenangan lembaga negara yang harus terus dijalankan demi
memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya. Kita senang kalau lembaga
Komnas HAM terus-menerus melakukan kajian, lalu mengumumkannya kepada
publik. Itu berarti mengedukasi,” kata Busyro saat ditemui di Gedung
PP Muhammadiyah, pada Selasa (16/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap rakyat.
“Mengedukasi itu salah satu cara yang penuh adab untuk menghormati
rakyat. Rakyat harus tahu informasi. Jangan dibiarkan disesatkan oleh
berita-berita bohong,” ujarnya.
Busyro menegaskan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan
merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi.
“Itu pengkhianatan terhadap rakyat, terhadap demokrasi, dan terhadap
kedaulatan rakyat. Jadi, Komnas HAM bagus, terus saja,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam
pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan
kajian, penelitian, dan pemantauan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian
Sihombing, mengatakan sejumlah persoalan masih ditemukan, mulai dari
ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola program, kualitas
gizi, hingga keamanan pangan.
“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya
indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program
MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni
2026. tulis surya.id. (salim-01)
