Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Agrinas Palma Nusantara berencana
menjadikan lahan sawit bekas PT Torganda sebagai proyek percontohan
peremajaan sawit rakyat (PSR). “Begitu nanti underlying atau dari alas
hak itu ada solusi, saya kira Agrinas akan segera menjadikan salah
satu lokasi yang ada di Sumatera itu sebagai pilot project-nya,” kata
Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Palma Nusantara, Seger
Budiardjo, di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Adapun lahan sawit tersebut telah disita Kejaksaan Agung pada
April tahun lalu. Lahan sawit seluas 47 ribu hektare itu terletak di
kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Seger mengatakan, Agrinas Palma akan berkomunikasi dengan
koperasi yang akan menjadi mitra binaan dari perusahaannya. Nantinya,
mekanisme peremajaan sawit rakyat akan dilakukan secara single
management. Artinya, Agrinas akan berperan dalam proses peremajaan
sawit dengan tujuan menjaga keberlanjutan perkebunan.
Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara
Mohammad Abdul Ghani memperkirakan proses peralihan lahan sawit untuk
perusahaannya akan segera selesai. Ia memastikan, proyek peremajaan
sawit rakyat yang dilakukan di lahan sitaan tersebut akan dikerjakan
dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan alam dan sosial. “Ada
enklave yang sengaja kita biarkan. Supaya biodiversity baik dari biota
dan bioma itu tercipta di situ,” ujarnya.
Lahan sawit seluas 47 ribu hektare itu sebelumnya dikuasai
oleh beberapa pihak. Yakni Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit atau KPKS
Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23 ribu hektare, serta Koperasi
Parsub dan PT Torus Ganda seluas 24 ribu hektare.
Seperti diberitakan sebelaumnya, Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan menyerahkan lahan tersebut kepada jaksa eksekutor,
selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Kehutanan
lantas menyerahkan lahan beserta bangunan di atasnya kepada
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk dikelola oleh Agrinas
Palma, tulis tempo. (nasya-01)
