
Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
kemarin, 29 April 2026, membakar uang palsu dollar Amerika pecahan USD
sebanyak 300 lembar dan 9 lembar Ringgit Brunai Darussalam sebanyak
10.000 ringgit.
Uang palsu yang Dibakar di halaman depan sebelah kiri
kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bersamaan dengan uang
rupiah pecahan Rp.100 ribu sebanyak 306 lembar. “Yah kalau dihitung
semuanya jika di rupiahkan bila benar asli maka jumlahnya yang dibakar
lebih satu miliar,” kata salah seorang Kasi di Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan sambil menghitungnya menggunakan Handphone.

Pembakaran itu dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kegiatan eksekusi barang bukti
perkara pidana yang diputus pengadilan yang isi putusan “dirampas
untuk dimusnahkan”. Dan ini tindak pidana umum priode Desember 2025
hingga April 2026 atas 166 perkara,” jelas Ibnu Sina, SH,MH.
Menurut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti , Ibnu Sina, SH,MH, yang dimusahkah ada 452.6205 gram
Metamfetamin dari 43 perkara, Ganja 14740, 0102 gram atas 13 perkara,
tembakau gorilla 209,9104 gram dari 12 perkara, senjata tajam 5 buah
dari 4 perkara, Handphone 159 buah dari 956 perkara dan psikotropika
55275 butir pil ekstasi dari 7 berkas perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah,
SH,MH, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi BB Ibnu Sina,
pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inckrah atau mempunyai
kekuatan hukum tetap dilakukan bagian dari pesan yang kuat kepada para
pelaku kejahatan dan Masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi
Tindakan criminal dan akan bertindaktegas untuk menjaga keamanan dan
ketertiban umum. “Ini Adalah bagian dari uapaya Bersama untuk
menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman magi seluruh Masyarakat.
Dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai
dan teneram,” sebut Kajari yang disampaikan Ibnu Sina.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejaksaan berwenang
melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur
dalam Pasal 342 ayat (1) dan (2) UU RI No.20 tahun 2025 tentang
KUHAPidana yang menyatakan bahwa Pelaksana Putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum,
yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan surat putusan kepada
penuntut umum.
Selain diatur dalam KUHAP, tugas dan wewenang Kejaksaan RI
sebagai eksekutor dalam pidana juga diatur dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b nomor 6 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah UU
No.11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang
KejaksaanRI yaitu Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dihadiri dan disaksikan para Kasi seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan para Jaksa yang menjadi Penuntut umum serta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrimum, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan (BNNK JKS), Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, para tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, juga Pers.
Pemusnahan barang bukti terkait daun Ganja kering, tembakau gorilla, dibakar menggunakan mesin api milik BNNP. Barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara merendamnya di air, senjata tajam di gerinda hingga kecil-kecil, dan sisanya di bakar. (tob)
