Jakarta, hariandialog.co.id.-PAGUYUBAN pemilik simpanan berjangka
Koperasi Mekarsari dan pengacaranya kembali mendatangi Gedung Badan
Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Mereka memenuhi
panggilan penyelidik soal laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh
beneficial owner dari Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari berinisial MP.
“Kami memenuhi panggilan dari laporan polisi kami
kepada Koperasi Mekarsari dengan agenda kami gelar pendahuluan,” kata
pengacara Artahsasta Prasetyo Santoso di Gedung Bareskrim pada Senin,
27 April 2026.
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan pada 7 April 2026
lalu. Total ada 141 korban yang tergabung dalam paguyuban. Artahsasta
menyebut dana simpanan berjangka para korban yang belum bisa dicairkan
mencapai Rp 53 miliar. Mereka melaporkan MP atas dugaan pelanggaran
Pasal 492 dan atau Pasal 486 jo Pasal 607 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,
tulis tempo. (rojak-01)
