Riau, hariandialog.co.id.- DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri menangkap dua kurir ganja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari
penangkapan itu, polisi menyita 24 bungkus ganja dengan berat total
23.088,38 gram atau 23 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir
Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan masyarakat. “Akan ada pengiriman narkotika jenis ganja di
wilayah Kota Pekanbaru, Riau,” kata Eko dalam keterangan tertulis,
Selasa, 28 April 2026.
Eko menjelaskan, tim Subdirektorat IV kemudian bergerak ke
Pekanbaru untuk memetakan jalur distribusi. Polisi melacak pergerakan
target yang diduga mengambil ganja dari Mandailing Natal, Sumatera
Utara, menuju Pekanbaru.
Pada Rabu dini hari, 23 April 2026, tim membuntuti mobil
Toyota Calya abu-abu yang diduga membawa ganja. Polisi lalu
berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk menghadang kendaraan di Jalan
Lintas Langgak, Rokan Hulu.
Saat melihat razia, pengemudi berusaha memutar balik
kendaraan. Polisi kemudian menghentikan mobil itu di depan sebuah
bengkel dan langsung menangkap dua tersangka, yakni Nirzal Januardi
alias Yayan dan Adrian alias Ad, tulis tempo. (tur-01)
