Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota
haji periode 2023–2024. Dua tersangka itu ialah Direktur Operasional
Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus
Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia
Asrul Azis Taba.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik
Husein belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka baru
tersebut. Ia mengatakan penyidik akan memeriksa keduanya sesuai
kebutuhan penyidikan. “Sesuai keperluan penyidik, pasti akan
diperiksa,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.
KPK juga mencegah Asrul dan Ismail Adham bepergian ke luar
negeri. Taufik mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat larangan
bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka sejak awal April 2026.
“Sudah dicekal,” ujarnya.
KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis sebagai
tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026.
KPK menduga keduanya berperan penting karena menginisiasi pengaturan
atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus di asosiasi mereka. Selain itu, KPK menduga keduanya
memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus
Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu
kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga
pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua
tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK
kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex
sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status
tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya
menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota
dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal
perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian
kuota haji tambahan, tulis tempo. (han-01)
