Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri melalui Sub-SatgasPenegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji mendalami praktik sindikatpemberangkatan haji secara ilegal. Tercatat, kelompok ini telahmemberangkatkan jemaah tanpa jalur resmi sebanyak 127 kali sejak 2024.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamnimenyebutkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan pihakImigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Polisi telah memeriksa delapan orangyang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini. “Kami telah melakukanpemeriksaan pada tanggal 18 April kemarin, delapan orang patut didugamelaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak awal2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” kata Irhamni kepadawartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis,30-04-2026.
Dia memastikan delapan orang yang diperiksa di Indonesia iniberbeda dengan kasus tiga WNI yang ditangkap aparat keamanan ArabSaudi di Makkah. Keberangkatan kelompok ini bisa digagalkan sebelummeninggalkan Tanah Air.
Irhamni menjelaskan, sindikat ini mengincar masyarakatIndonesia dengan iming-iming keberangkatan haji instan. Untukmengelabui petugas, mereka memanipulasi dokumen perjalanan denganmenggunakan visa tenaga kerja. “Mereka merekrut masyarakat untukdiberangkatkan haji ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja.Padahal niatnya adalah untuk ibadah haji tahun ini,” jelasnya.
“Biasanya peserta ataupun anggota pengajian kemudian diajakataupun mendaftarkan diri sebagai jemaah haji. Tentunya kalau normalitu harus antre beberapa tahun, akan tetapi biasanya kandiiming-imingi tahun ini daftarnya tahun ini,” imbuh Irhamni, tulisdtc. (rojak-01)
