Jakarta, hariandialog.co.id.- – Presiden RI Prabowo Subianto menerima
laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana
Merdeka. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam
tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri,
termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyebut ada 10 buku yang
diserahkan langsung ke Prabowo. Jimly mewakili Tim Reformasi Polri
yang menyerahkan langsung ke Prabowo.
Hadir dalam penyerahan buku ini anggota lain yakni, eks
Menko Polhukam Mahfud Md; Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas
Ahmad Dofiri; Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra serta
wakilnya Otto Hasibuan; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Menteri
Hukum Supratman Andi Agtas; hingga eks Kapolri Idham Aziz.
Jimly telah melaporkan seluruh hasil kerja timnya sejak
pembentukan, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Menurut Jimly, komisi telah melakukan berbagai pertemuan dengan
pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat,
hingga internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah untuk
menyerap aspirasi publik terkait reformasi Polri.
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam
tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri,
termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah. (Laily Rachev –
BPMI Setpres)
Hasil kerja tersebut kemudian dirumuskan dalam 10 buku
laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.
Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga
penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan
policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah
maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly saat memberikan
keterangan kepada wartawan.
Selain itu, komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang
mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri.
Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029
sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menerima berbagai poin
yang disampaikan sekaligus memberikan arahan atas sejumlah isu
strategis. Salah satu di antaranya adalah terkait wacana pembentukan
Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan
kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang
kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih
banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.
Selain itu, Prabowo juga memberikan keputusan terkait
mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah melalui diskusi, Prabowo
memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan,
yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. “Setelah
berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah
seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas
persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan Prabowo memberikan perhatian
terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Prabowo menyetujui
penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki
kewenangan yang mengikat. “Bapak Presiden sangat menyetujui untuk
dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia
diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan
keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati
dia independen,” tutur Jimly.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas
mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar
struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif
dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan
mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025 yang
lalu. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam
penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke
depan, tulis dtc. (horas-01)
