Bandung, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
(Kajati Jabar) Sutikno yang memegang kendali kejaksaan diwilayah Jawa
Barat, diminta untuk bisa membuka dan menuntaskan berbagai kasus di
Jawa Barat terutama perkara yang dinilai mangkrak.
Kasus terhangat yang menjadi sorotan publik adalah dugaan
korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali
Kota Bandung, Erwin dan anggota dewan Kota Bandung Awangga. Keduanya
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai dan
mempertanyakan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani
perkara ini. Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan, S.H., M.H. menyampaikan
bahwa perkara wakil walikota Bandung hanya tinggal menunggu surat izin
dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu praktisi hukum R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum.,
menyesalkan atas lambannya Kejaksaan Negeri Bandung dalam menangani
kasus ini, padahal kasus ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan di PN
Bandung dimana putusannya itu merupakan ketetapan hakim tunggal di
pengadilan negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa
(penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan
tersangka. Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali
terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.
“Penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib
melaksanakan putusan pra peradilan yang menyatakan penetapan tersangka
dianggap sah oleh pengadilan, penyidik wajib untuk melaksanakannya
dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan
“Artinya kalau penetapan tersangka telah diuji oleh tersangka melalui
praperadilan dan oleh hakim praperadilan dinyatakan ditolak, artinya
proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” ujar Wawan.
Dikaitkan dengan fakta yang terjadi dalam kasus Wakil Wali Kota
Bandung , Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Negeri Bandung pada tanggal 9 Desember 2025 dan diumumkan pada tanggal
10 Desember 2025.
Atas penetapan tersangka tersebut diketahui Erwin telah mengunakan
haknya melalui prosedur hukum yaitu, mengajukan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dimana permohoan pra peradilan yang diajukan tersangka ditolak. Dengan
ditolaknya permohonan dimaksud mengandung arti secara yuridis terhadap
penetapan tersangka tersebut adalah sah.(lumsim-01)
