Alasan Kemanusiaan: Hakim Alihkan Status Tahanan Terdakwa Nadiem
Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi
tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku
besok.
Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem
dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Mei
2026.
“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa
untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis
penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah
di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at
Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei
2026,” ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan
pengalihan penahanan Nadiem.
Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan hal-hal
yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah.
Adapun sejumlah syarat tersebut yakni:
A. Terdakwa wajib berada di dalam rumah kediamannya yang beralamat di
The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 108 RT/RW 01/02 di Kelurahan
Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan selama 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu.
B. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kediamannya dengan alasan
apapun kecuali:
1. Menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan perawatan
medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang
ditunjuk.
2. Keperluan kontrol medis yang telah mendapat izin tertulis terlebih
dahulu dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari
dokter yang merawat.
3. Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh
Majelis Hakim.
C. Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada
tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak,
memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera
melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu
aktif dan terisi daya.
D. Terdakwa wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu,
yaitu har Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul
12.00 WIB, kecuali Terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pasca
operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
E. Terdakwa wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing
jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 1×24 jam sejak
penetapan ini ditetapkan.
F. Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan
saksi-saksi atau Terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui
tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial,
maupun sarana komunikasi lainnya.
G. Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan
apapun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari
Majelis Hakim.
H. Terdakwa dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti
(suami, istri, atau anak kandung), penasihat hukum yang terdaftar
dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat
tugas dari rumah sakit.
I. Terdakwa wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan
memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap
syarat-syarat penahanan rumah.
J. Terdakwa wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang
ditentukan kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dalam pengabulan tersebut juga, majelis hakim menjelaskan apabila
Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis
penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara.
“Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan
rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis
Hakim,” jelas hakim.
“Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan
penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh hakim.
Purwanto menegaskan, mempertimbangkan majelis hakim dalam
mengabulkan permohonan ini atas dasar faktor kesehatan Nadiem dan
tidak karena faktor lain.
“Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan,
ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya,”
pungkasnya.
Sementara Nadiem mengaku merasa bersyukur atas dikabulkannya
permohonan pengalihan penahanan dirinya oleh hakim. “Saya hanya ingin
mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin
berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah
memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” imbuh dia, tulis
dtc. (han-01)
About The Author
Post Views: 137
