Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, atas terdakwa Marcella Santoso yang dihukum melakukan kasus suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor guna memvonis lepas tiga terdakwa korupsi korporasi Crude Palm Oil (CPO).
Upaya kasasi tersebut diajukan Kejagung, pada 25 Mei 2026, bersamaan dengan kasasi dari pihak Marcella.
Hal tersebut dikatakan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (29-5-2026).”Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan.
Ditambahkannya, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan banding. Namun, pengajuan kasasi ini dirasa perlu karena ada tuntutan yang diajukan JPU belum terakomodir.
Diungkapkan Mochamad Jeffry, salah satu alasannya adalah terkait dengan uang pengganti yang belum sesuai dengan nominal tuntutan JPU. Selain itu, juga terkait dengan pencabutan hak terdakwa.
“Khususnya terkait dengan kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ungkap dia seperti dilansir.
Masih menurut Jeffry, untuk uang pengganti dirasa perlu untuk dipenuhi karena akan digunakan untuk menutup kerugian negara yang timbul dari perkara ini. Apalagi dalam kasus ini, terdakwa mendapatkan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian diberitakan Tiro.id.
Dimana dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Marcella Santoso selama 17 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila Marcella tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dituntut untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Namun dalam putusan hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marcella dipidana 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider kurungan selama 6 tahun.
Dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pihak Kejagung melakukan banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan banding, Marcella Santoso dipidana 15 tahun penjara (setahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor). Selain pidana penjara, Marcella juga membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Sedangkan pidana tambahan, Marcella dikenai pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara (Putusan denda antara putusan pengadilan tingkat pertama dan banding ada conform). (Het)
