Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan
alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan
strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime. Jaksa meyakini
Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini
adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer
Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan
yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” kata jaksa saat
membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa
(9/6/2026).
Jaksa menilai hal tersebut merupakan kecurangan korporasi atau fraud
yang merupakan salah satu modus Nadiem untuk menghindari pajak dan
menyamarkan transaksi. Jaksa mengungkit beda nilai uang masuk dan uang
tercatat. “Sehingga total nilai uang masuk kurang lebih Rp 11 triliun,
sedangkan yang dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak dapat menjelaskan asal-usul
harta kekayaan yang diperoleh tahun 2022 bersumber dari penghasilan
sah. Jaksa menyakini kekayaan Nadiem berasal dari skema fraud PT AKAB
dengan sumber investasi Google Asia Pacific dan punya kaitan dengan
proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. “Pengakuan terdakwa
yang mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau
GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan yang berasal
dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific,”
kata jaksa.
“Oleh karena harta kekayaan terdakwa tidak seimbang dan
terdakwa tidak bisa membuktikannya bukan dari hasil yang sah, maka
penuntut umum menilai fakta hukum tersebut merupakan bagian dari
keuntungan atau memperkaya diri terdakwa selaku Menteri dalam skema
korupsi perkara a quo,” sambungnya.
Jaksa mengatakan laporan keuangan PT AKAB merugi dan
berbanding terbalik dengan kekayaan Nadiem selaku CEO founder PT AKAB
yang meningkat. Jaksa menganggap pengelolaan PT AKAB, Gojek, dan
perusahaan terafiliasi lain merupakan skema memperkaya Nadiem lewat
white collar crime.
“Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari
keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang
disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu terdapat peningkatan
harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya
sebagai Menteri, yaitu mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun).
Di antaranya terdapat penempatan uang di Bank of Singapore dan
investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak mampu menyebutkan jumlah saham
awalnya dan tidak mampu menjelaskan tentang peningkatan sahamnya.
Jaksa juga menyebut data surat berharga dalam LHKPN Nadiem hanya
menyebutkan nilai saham Rp 5.590.317.273.184.
“Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya yang sebenarnya terdakwa
tidak mampu membuktikan. Selanjutnya berapa perubahan jumlah total
kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak mampu
menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya. Sehingga alasan
terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem
Anwar Makarim dari hasil kejahatan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem juga tidak dapat menjawab saat
ditanya gaji sebagai Menteri. Jaksa menyakini rangkaian tindak pidana
korupsi yang dilakukan Nadiem merupakan kejahatan oleh seseorang yang
memiliki status sosial tinggi atau white collar crime.
“Terhadap delapan kesimpulan fakta tersebut telah
menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana
korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022
adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki
kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya
yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal
sebagai white collar crime,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuding Nadiem memutarbalikan fakta seolah tidak
bersalah lewat pleidoi. Jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutannya
terhadap Nadiem.
Jaksa juga menyinggung soal Nadiem memiliki niat jahat
dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook.
Jaksa menyebut tindakan Nadiem melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang memerintahkan Hamid Muhammad
dengan perintah ‘Go ahead with Chromebook’.
“Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui
Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena
sudah final perintah terdakwa selaku menteri,” kata jaksa.
“Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung
kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai
pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah ‘Program
digitalisasi pendidikan harus Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini
menggunakan Chrome Device Management’,” imbuhnya.
Jaksa juga menepis dalil Nadiem yang mengklaim pengadaan
Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 miliar. Jaksa menyebut
klaim itu merupakan asumsi kosong.
“Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara
sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun
untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum,
bahkan bertentangan dengan fakta hukum,” kata jaksa.
Jaksa menepis dalil pembelaan pengacara Nadiem yang menyebut
uang Rp 809.596.125.000 (809 miliar) hanyalah aksi korporasi. Jaksa
menganggap ada ciri khas transaksi yang disamarkan terkait transaksi
itu. “Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan
ini merupakan petunjuk kesengajaan yang tidak terbantahkan bahwa
transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan keuntungan
kepada terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun
penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain
itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp
809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)
atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9
tahun pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem
Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”
ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto
Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1
Tahun 2023 tentang KUHP, tulis dtc. (han-01)
Sidang Perkara Korupsi
Jaksa Yakini Terdakwa Nadiem Memanipulasi Data
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan
alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan
strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime. Jaksa meyakini
Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini
adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer
Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan
yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” kata jaksa saat
membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa
(9/6/2026).
Jaksa menilai hal tersebut merupakan kecurangan korporasi atau fraud
yang merupakan salah satu modus Nadiem untuk menghindari pajak dan
menyamarkan transaksi. Jaksa mengungkit beda nilai uang masuk dan uang
tercatat. “Sehingga total nilai uang masuk kurang lebih Rp 11 triliun,
sedangkan yang dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak dapat menjelaskan asal-usul
harta kekayaan yang diperoleh tahun 2022 bersumber dari penghasilan
sah. Jaksa menyakini kekayaan Nadiem berasal dari skema fraud PT AKAB
dengan sumber investasi Google Asia Pacific dan punya kaitan dengan
proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. “Pengakuan terdakwa
yang mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau
GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan yang berasal
dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific,”
kata jaksa.
“Oleh karena harta kekayaan terdakwa tidak seimbang dan
terdakwa tidak bisa membuktikannya bukan dari hasil yang sah, maka
penuntut umum menilai fakta hukum tersebut merupakan bagian dari
keuntungan atau memperkaya diri terdakwa selaku Menteri dalam skema
korupsi perkara a quo,” sambungnya.
Jaksa mengatakan laporan keuangan PT AKAB merugi dan
berbanding terbalik dengan kekayaan Nadiem selaku CEO founder PT AKAB
yang meningkat. Jaksa menganggap pengelolaan PT AKAB, Gojek, dan
perusahaan terafiliasi lain merupakan skema memperkaya Nadiem lewat
white collar crime.
“Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari
keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang
disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu terdapat peningkatan
harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya
sebagai Menteri, yaitu mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun).
Di antaranya terdapat penempatan uang di Bank of Singapore dan
investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak mampu menyebutkan jumlah saham
awalnya dan tidak mampu menjelaskan tentang peningkatan sahamnya.
Jaksa juga menyebut data surat berharga dalam LHKPN Nadiem hanya
menyebutkan nilai saham Rp 5.590.317.273.184.
“Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya yang sebenarnya terdakwa
tidak mampu membuktikan. Selanjutnya berapa perubahan jumlah total
kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak mampu
menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya. Sehingga alasan
terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem
Anwar Makarim dari hasil kejahatan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem juga tidak dapat menjawab saat
ditanya gaji sebagai Menteri. Jaksa menyakini rangkaian tindak pidana
korupsi yang dilakukan Nadiem merupakan kejahatan oleh seseorang yang
memiliki status sosial tinggi atau white collar crime.
“Terhadap delapan kesimpulan fakta tersebut telah
menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana
korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022
adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki
kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya
yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal
sebagai white collar crime,” ujar jaksa.
Jaksa juga menuding Nadiem memutarbalikan fakta seolah tidak
bersalah lewat pleidoi. Jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutannya
terhadap Nadiem.
Jaksa juga menyinggung soal Nadiem memiliki niat jahat
dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook.
Jaksa menyebut tindakan Nadiem melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang memerintahkan Hamid Muhammad
dengan perintah ‘Go ahead with Chromebook’.
“Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui
Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena
sudah final perintah terdakwa selaku menteri,” kata jaksa.
“Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung
kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai
pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah ‘Program
digitalisasi pendidikan harus Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini
menggunakan Chrome Device Management’,” imbuhnya.
Jaksa juga menepis dalil Nadiem yang mengklaim pengadaan
Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 miliar. Jaksa menyebut
klaim itu merupakan asumsi kosong.
“Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara
sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun
untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum,
bahkan bertentangan dengan fakta hukum,” kata jaksa.
Jaksa menepis dalil pembelaan pengacara Nadiem yang menyebut
uang Rp 809.596.125.000 (809 miliar) hanyalah aksi korporasi. Jaksa
menganggap ada ciri khas transaksi yang disamarkan terkait transaksi
itu. “Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan
ini merupakan petunjuk kesengajaan yang tidak terbantahkan bahwa
transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan keuntungan
kepada terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun
penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain
itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp
809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)
atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9
tahun pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem
Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,”
ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto
Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1
Tahun 2023 tentang KUHP, tulis dtc. (han-01)
