Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa penuntut umum Dian Wahyuni meminta kepada majelis hakim
dalam surat tuntutannya agar terdakwa Ponco Sri Hartono bin alm
Soeprapto dihukum 5 tahun penjara.
Disamping itu, terdakwa Ponco warga Jalan. Cirendeu Raya
Gg. Bidan No. 12 Rt. 003/003, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur,
Tangerang Selatan, yang ditahan sejak 12 Januari 2026 membayar denda
Rp.500 juta dan jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan
berkekuatan hukum teta, maka harta dan asetnya disita dan dilelang
oleh negara dan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 140 hari.
Menyatakan Terdakwa PONCO SRI HARTONO bin alm SOEPRAPTO
secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak
atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama
pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No
1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009.
Terdakwa ditangkap oleh saksi Tri Agung Puji Laksono
dan saksi Ardi Pratama (anggota sat narkoba Polres Jakarta Selatan)
yang telah menangkap Nurhadi terlebih dahulu dengan barang bukti
berupa Ganja seberat brutto 30 gram milik terdakwa, (tob)
