Jakarta, hariandialog.co.id. – Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
diperiksa Kejagung RI sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus tata
kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini berkaitan dengan
pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara
ini.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murni, menyampaikan, dalam
pemeriksaan hari ini, Sony kembali diminta penyidik untuk menguraikan
26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menyebutkan jumlah 26
nama tersebut berkembang menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka
tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama.
Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna
kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan,
Kamis, 18 Juni 2026
Ia menjelaskan, penambahan itu berkaitan adanya pihak-pihak
yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama
sebelumnya. Dari itu, berkembang menjadi 41 nama yang diduga terkait.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini
punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini,
ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26
ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang
disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini juga, Krisna menyampaikan bahwa
nama-nama yang beredar di media sosial (medsos) tak sepenuhnya benar.
Dia menyebutkan Sony tidak mendapat keuntungan dari pihak-pihak yang
mengajukan titik SPPG. “Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, ‘Apa
keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?’, lalu Pak Soni
bilang, ‘Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target’,
gitu loh,” ujarnya.
Sementara mengenai latar belakang nama-nama pihak yang
mengajukan titik SPPG itu, Krisna mengatakan rata-rata merupakan
kalangan politisi.”Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan
politik lah,” jelas Krisna.
Sosok Berinisial NSD Suka Ubah Yayasan
Krisna juga menyampaikan bahwa Sony menyebut sosok berinisial NSD
dalam pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Sony, menurut Krisna, turut
membeberkan peran dari sosok berinisial NSD tersebut. “Oh ya, NSD itu
tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya
Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan,” terang
Krisna.
Krisna mengatakan, menurut keterangan Sony, sosok NSD
ini bisa mengubah nama yayasan hingga tiga kali. Titik SPPG yang
yayasan diubah-ubah itu merupakan milik dari NSD. “Yayasan ini namanya
ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini.
Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak
Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,”
ungkap Krisna. “Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi
lah gitu ya kan. Karang Asem ya. Pokoknya ada di daerah Madiun, ada di
daerah Tapos, lalu ada daerah mana lah. Itu titik-titik yang dimiliki
oleh NSD. Dan NSD, harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan,
melalui surat, berkirim surat kepada Pak Sony untuk dirubah yayasan
ini dirubah yayasan ini, gitu loh. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu
kemudian dia bilang ke Pak Sony, ‘Pokoknya diganti!’, gitu, ‘Pokoknya
diganti’, gitu dalam BAP-nya Pak Sony seperti itu tadi,” kata
Krisna,tulis dtc. (bing-01)
