Jakarta, hariandialog.co.id.- — Dalam kurun waktu lima bulan
terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya
penyelundupan sekitar menyita 8,6 liter narkotika golongan II jenis
etomidate dengan nilai Rp97,8 miliar dari kejahatan peredaran narkoba
jaringan internasional.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana
menyampaikan bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari tiga
kasus hasil pengungkapan selama lima bulan, mulai Februari hingga Mei
2026.
Dia mengatakan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara
tersebut melibatkan empat tersangka warga negara asing (WNA).
Para tersangka berperan sebagai kurir dengan mendapat imbalan
per orang mencapai Rp45-132 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael
Kharisma Tandayu menjelaskan, dari tiga kasus tersebut polisi
mengamankan empat tersangka yakni TN warga Singapura, CT warga
Malaysia, JZ warga China dan SP warga Thailand, tulis cnni. (rojak-01)
