
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang dimohonkan/diajukan oleh SS (Sony Sonjaya) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026. Penolakan JC tersebut karena tak penuhi syarat peundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa permohonan JC tersebut disampaikan oleh Sony Sonjaya melalui penasihat hukumnya yang diterima Tim Penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bersama Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya pada konferensi pers, Selasa (23-6-2026) menyampaikan, Tim Penyidik menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang bersifat terorganisir, melibatkan lebih dari dua orang, serta memberikan informasi dan alat bukti penting guna mengungkap pelaku lainnya.
Mengernai ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Maka setelah dilakukan penelitian dan pendalaman secara cermat terhadap peran Tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan Tersangka SS dalam perkara ini, Tim Penyodik berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan Justice Collaborator yang disampaikan tidak dapat dikabulkan,” tegas Kapupenkum seperti ditulis Adhyaksa.
Sudah menetapkan 6 tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pada program MBG di BGN ini,Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Dimana keenam tersangka tersebut adalah
1.Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
2.Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
3.Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
4.Asef Yunus Somantri (orang dekat Sony Sonjaya)
5.Andri Mulyono (pengada motor listrik)
6.Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indoneia Food Security Review). (Het)
