Jakarta, hariandialog.co.id.- – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
menegaskan pemerintah bakal memperluas penindakan hukum terhadap
praktik impor pakaian bekas ilegal. Pihaknya akan mengincar pemilik
kapal yang mengangkut barang ilegal untuk diseret ke ranah hukum.
Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap
pelaku penyelundupan barang ilegal. Pasalnya, Purbaya bilang selama
ini penindakan yang dilakukan hanya berupa penyitaan barang selundupan
tersebut. Sementara pihak yang mengangkut pakaian bekas ilegal
tersebut lolos begitu saja.
“Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau
menghukum kapal, atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan
seperti ini. Saya yakin di masa lalu biasanya lepas-lepas saja kan,
penahanan barang-barangnya saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers
penindakan peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Purbaya mengatakan pola penindakan ini dilakukan serupa dengan
apa yang sudah dia terapkan pada penindakan rokok ilegal. Pemilik
mobil dan sopir yang membawa mobil berisi rokok ilegal juga ditindak
secara hukum, tulis dtc. (rojak-01)
