Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang menyeret Bupati
Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Selain kasus
dugaan suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda),
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 petani untuk pengurusan
pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1.828
hektare.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut saat
ini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara
yang menjerat Suhardiman. “Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang
dari 914 anggota KUD (koperasi unit desa) untuk pengurusan pelepasan
izin kawasan hutan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026
Menurut Budi, ratusan petani tersebut tergabung dalam koperasi
yang mengelola lahan seluas 1.828 hektare. Karena kewenangan pelepasan
kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, penyidik menduga
Suhardiman mengumpulkan dana dari para anggota koperasi dengan dalih
untuk mengurus proses
KPK juga mengungkap dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dari
para petani tidak disimpan dalam bentuk rupiah. Penyidik menduga dana
tersebut dikonversi menjadi valuta asing berupa dolar Singapura.
Menurut Budi, dugaan itu berkaitan dengan penyelidikan
mengenai amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman kepada Menteri
Kehutanan Raja Juli Antoni. “Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga
uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar
Singapura,” tandas Budi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
sebelumnya mengungkapkan dana yang diminta kepada para anggota
koperasi diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) milik petani.
“Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha
anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain,
penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya
tersebut, harus dipotong setengahnya,” kata Taufik.
Dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya
memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Adapun keputusan
pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian
Kehutanan.
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah
Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga
menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar
Rp 2 miliar dari Zulkarnain sebagai syarat pengangkatan menjadi sekda.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain selaku sekda
Kuansing dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles,
sebagai tersangka, tulis berita1 (han-01)
