Jakarta, hariandialog.co.id.– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) 1448 H/2027 diusulkan naik menjadi Rp 107,3 juta per jemaah,
atau meningkat sekitar Rp 19 juta dibandingkan penyelenggaraan haji
2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan biaya yang dibayarkan jemaah
diupayakan tetap melalui optimalisasi nilai manfaat yang dikelola
badan pengelola keuangan haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad
Irfan Yusuf saat memaparkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji
1447 H/2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa
(7/7/2026).
Selain mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun ini, pemerintah juga
mengajukan rancangan BPIH untuk musim haji 2027. Menurut Irfan,
kenaikan biaya tidak dapat dihindari karena dipengaruhi sejumlah
faktor eksternal.
“Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat, memang terpaksa harus
naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Saudi sudah
meningkatkan layanannya. Artinya apa, otomatis akan menambah harganya
juga,” ujar Menteri Irfan kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026
malam.
Irfan menjelaskan, besaran BPIH yang diusulkan mencapai Rp 107,3 juta
per jemaah. Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026,
nominal tersebut meningkat sekitar Rp 19 juta.
Meski BPIH naik, pemerintah mengusulkan agar komposisi pembiayaan
tetap mengutamakan nilai manfaat BPKH sehingga biaya yang dibayarkan
jemaah tidak mengalami kenaikan.
“Kalau bisa, skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah
haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa
seperti tahun 2022,” ungkapnya.
Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan 60:40, yakni 60% berasal dari
nilai manfaat BPKH dan 40% dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
yang dibayarkan jemaah.
“Di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat, 40% dengan dibiayai oleh
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian,
tidak ada kenaikan dengan tahun lalu, yang dibayarkan jemaah haji,”
lanjutnya.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR dan
panitia kerja (Panja). Pemerintah berharap skema pembiayaan itu dapat
disetujui sehingga kenaikan BPIH tidak berdampak pada biaya yang harus
ditanggung jemaah. “Kita berharap usulan kami bisa disepakati sehingga
jemaah pun membayarnya sama dengan tahun lalu, atau bahkan mulai
sedikit agak berkurang,” harap Menteri Irfan.(han-01)
