
Jakarta, hariandialog.co.id- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah menyidik dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus tersebut diduga berkaitan
dengan terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di
Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal
proses penyidikan hingga selesai. Ia juga mengaku siap memberikan
tambahan data yang dimilikinya guna membantu penyidik mengungkap
perkara tersebut. “Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani
dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul,
akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada
wartawan, Selasa, 7 Juli 2026
Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara
telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah
data yang mengindikasikan adanya manipulasi terhadap kualitas maupun
kuantitas batu bara yang dipasok.
“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang
sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama
pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya
data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,”
katanya.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan atas
dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada
sejumlah PLTU selama kurun waktu 2018–2026. Status perkara tersebut
telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan
bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan hukum dalam proses
pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah
perusahaan.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan
pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama
periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi
pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan
keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga
melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu
bara ke PLTU.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam
proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa
perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol.
Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan
sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus
tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas
batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang
menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi
pasokan yang sebenarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum
menetapkan tersangka. Proses penyidikan terus berjalan dengan
memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta
mengumpulkan alat bukti lainnya. Adapun potensi kerugian negara dalam
perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, hubpolri.
(red-01)
