
Jakarta, hariandialog.co.id. — Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai
tersangka.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto,
dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi
Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli,
termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan
gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua
tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian
uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah],
dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam
proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara
negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi
lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana
korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan
b,” ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah
sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan
TPPU.
“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah
ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat
posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],”
ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di
sebelahnya.
Kortas Tipidkor kemudian melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi
batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang diduga melibatkan Febrie
kepada Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan itu dilakukan dalam rangka
sinergi antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan
penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok, tulis cnni. (bing-01)
