Balikpapan, hariandialog.co.id.- KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut)
melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengungkap dugaan
peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan
Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Operasi penegakan hukum berlangsung sejak 6 Juli 2026. Di
lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap S (50 tahun) selaku
pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22
tahun) yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti
menggunakan truk dan akan membongkar muatan di CV MA.
Dari lokasi usaha dan kendaraan pengangkut, petugas
mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang
kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau
mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan.
Volume kayu masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian kayu oleh
petugas.
Seluruh barang bukti telah disita dan ditempatkan di
Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Terhadap kayu yang
diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut
Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur melakukan
pendalaman untuk membuat terang asal-usul kayu, keabsahan dokumen,
pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak yang diduga membuat atau
menyediakan dokumen tidak sah, tulis tempo. (urip-01)
