
Jakarta, hariandialog.co.id.- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Jakarta Pusat berkomitmen penuh dalam menjaga integritas dan
kebersihan lingkungan rutan dari peredaran barang terlarang.
Pada hari ini, Rabu (15/7/2026) pukul 14.45 WIB, petugas
penggeledahan wanita pada layanan kunjungan berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan barang yang diduga kuat sebagai narkotika jenis
ekstasi.
Peristiwa bermula saat seorang pengunjung wanita berinisial
GG mendaftarkan diri dalam layanan kunjungan tatap muka untuk menemui
salah seorang Warga Binaan berinisial UK. Setelah melewati tahap
pendaftaran administrasi awal, pemeriksaan makanan, serta penitipan
alat komunikasi tanpa ditemukan kejanggalan, pengunjung kemudian
menuju area pemeriksaan badan (body checking) di area P2U.
Ketelitian Petugas penggeledahan wanita menjadi kunci utama
digagalkannya penyelundupan narkoda. Saat pemeriksaan fisik
berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam
beberapa lembar tisu ditangannya secara erat. Didorong kewaspadaan
tinggi, Petugas meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas
meja untuk diperiksa secara detail.
Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3
bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi
total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika. Temuan
tersebut segera dilaporkan berjenjang kepada Kepala Kesatuan
Pengamanan Rutan (KPR) dan Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Merespons kejadian ini, Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta
Pusat, Gusti Akhmad Ridho, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi
dan ketelitian jajaran petugas di lapangan. “Keberhasilan penggagalan
ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen
Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan
melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam
keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai
aturan hukum yang berlaku,” ujar Gusti Akhmad Ridho.
Sebagai langkah tindak lanjut yang cepat dan tegas, pihak
Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melaporkan peristiwa tersebut kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta.
Atas penggagalan ini, pihak Rutan langsung berkoordinasi dan
menyerahkan tersangka GG beserta seluruh barang bukti 15 butir pil
tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih untuk
menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus memperketat
pengawasan, meningkatkan kompetensi petugas pemeriksaan, dan
bersinergi dengan aparat penegak hukum demi memastikan lingkungan
rutan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.” Ungkap Desman
(Ka.KPR). (djoe-01)
