Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Siregar dan Mathilda Christina Endarwati, “Permalukan” Kejaksaan karena menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23-7-2026 di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmaja, majelis hakim dalam putusannya mengatakan: “perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima.” Putusan majelis yang dibacakan Christina Endarwati tersebut menyatakan: surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. Majelispun memerintahkan pengembalian berkas perkara tersebut kepada penuntu umum, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang pembacaan dakwaan
Perlu diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana (pembacaan dakwaan) atas terdakwa dokter Tifa pada Kamis (2-7-2026).
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dikomandoi Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, menerangkan bahwa terdakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.
Dikatakan, kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Tifa menuding ijazah Strata Satu (S-1) saksi Jokowi palsu.
“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan, Kamis (2-7-2026).
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut dokter Tifa dikenai Pasal 434, 432 serta Pasal 441 juga Pasal 35 dan Pasal 22 Undangan Undang ITE.
Dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi tersebut, selain dokter Tifa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo juga ditetapkan sebagai tersangksa dan saat ini sudah menjadi terdakwa yang persidangannya dilakukan dan berkas dilakukan secara terpisah (displitz). (Het)
