
Medan, hariandialog.co.id.– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam sekaligus mengkritik keras penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi dalam penegakan hukum.
Pernyataan pihak Polrestabes Medan yang menyebut korban meninggal dunia karena bunuh diri dinilai terlalu prematur apabila belum didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif dan sesuai Scientific Crime Investigation.Serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif dan tidak boleh ujuk-ujuk membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh, baik saksi, surat, ahli dan lainnya.
LBH Medan menduga kematian Winda terdapat kejanggalan yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga melalui media (detik.com) baik melalui media lainya dan foto yang di peroleh dari rekan- rekan Media.
Serta keterangan keluarga korban dalam beberapa pemberitaan mantan suami korban berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.
Kemudian ayah korban mengatakan dari kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata lebam. Semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini,” (detikcom, 5 Juli 2026)
Selain itu, didapati pusar perut korban membiru namun keterangan petugas karena terjadi pembusukan. Luka lain yang pertanyakan, ialah kedua paha membiru, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, serta beberapa jari-jari korban membiru. Namun yang paling janggal perihal luka tembak.
Tidak hanya itu adik korban IC juga menyampaikan kepada kawan-kawan Media sebelum pisah korban beberapa kali mengalami kekerasan.
Hal ini menggambarkan jika kematian Winda penuh dugaan kejanggalan.
Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang komprehensif dari pihak kepolisian mengenai rangkaian peristiwa maupun peran pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.
Selain itu, penyampaian informasi kepada keluarga diduga berlangsung secara berlarut-larut, pengamanan oleh aparat kepolisian di rumah sakit dilakukan secara ketat, bahkan diduga keluarga atau adik korban tidak diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban ketika berada di rumah sakit.
Rangkaian keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kejanggalan tersebut semakin menguat apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga diduga tengkorak Kepalanya lembek.
Serta disertai luka lembam pada bagian mata yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya.
Semisal dikatakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api, kemudian pertanyaan dari jarak berapa tembakan itu dilakukan dan bagian mana yang ditembak harus dijelaskan penyidik. Bahkan jika dilihat dari foto-foto yang beredar tidak nampak bagian mana yang terkena sejata api. Ini lagi-lagi menimbulkan kejanggalan.
Serta apakah ujuk-ujuk orang awam bisa menggunakan senjata, serta penyidik juga harus memastikan jika ini bunuh diri apakah tidak ada kelalaian pemilik senjata hingga senjata bisa tersebut berada pada korban. Ini harus diterangkan secara gamblang
LBH Medan mengingatkan jika Indonesia bahkan Dunia internasional pernah dikejutkan dengan adanya rekayasa kasus dalam kasus freddy Sambo terkait kematian brigadir Josua.
LBH mengingatkan penyidik Jangan sampai hal ini terulang kembali. dan memberikan preseden buruk penegakkan hukum dan mencoreng Kepolisian.
LBH Menilai apabila kondisi fisik korban tersebut tidak sinkron dengan kronologi yang disampaikan kepada publik melalui media (Detik, Waspada, Tribun, dll), termasuk keterangan yang disampaikan oleh Bripka IH, maka keadaan tersebut merupakan fakta yang wajib didalami secara menyeluruh.
Ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik tidak dapat diabaikan dan harus diuji melalui pemeriksaan forensik yang independen, olah tempat kejadian perkara yang komprehensif, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, serta pengumpulan alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian semata, melainkan wajib membuka seluruh kemungkinan, termasuk adanya dugaan tindak pidana, apabila didukung oleh alat bukti yang sah. (Emmar)
