Jakarta, hariandialog.co.id.- TIM sembilan Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam lanjutan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat orang diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026. “Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi yakni ERH, TYT, MJ, dan pihak dari PT SU,” kata Anang lewat keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2026.
Jaksa kemudian memeriksa dua orang lagi pada Jumat. Dua orang saksi itu yakni BH dan LW yang merupakan pihak swasta.
Menurut Anang, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. “Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan kembali di gedung Kejaksaan Agung.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam dan sempat terhenti dua kali untuk jeda salat Asar dan Magrib.
Febri mengatakan penyidik juga menanyakan kembali soal emas yang disita dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor. Menurut dia, Febrie tetap menyatakan bukan pemilik emas tersebut sebagaimana telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. “Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” tutur dia. (tim red)
