Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bareskrim Polri menyebut dua Warga
Negara asal India mampu meraup untung hingga hampir Rp3 triliun dari
hasil penyelundupan emas ilegal dalam kurun waktu dua bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh
Irhamni mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui aktivitas
pengolahan dan penyelundupan itu sudah berjalan selama dua bulan.
Ia menjelaskan dalam satu hari, jaringan penyelundupan itu
diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.
“Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton.
Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang
diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ujarnya kepada
wartawan, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan besarnya volume tersebut menunjukkan potensi
nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal
dari aktivitas ilegal.
Irhamni mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami alur
peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar
negeri. Ia menyebut penindakan akan akan dilakukan terhadap para
pelaku dari hulu hingga hilir. “Kegiatan penambangan ilegal itu dari
mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta
ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke
negara-negara tujuan secara ilegal,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap dua orang WN India yang
terlibat sindikat penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke Dubai.
Keduanya ditangkap di apartemen yang berbeda di Jakarta
Utara, pada Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari lokasi pertama,
penyidik menemukan dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram
serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang
diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar
negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut
merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18
kilogram.
Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita
uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta
berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas
di apartemen tersebut.
Irhamni mengungkapkan, dua warga negara asing tersebut
diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk
menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan
perdagangan, tulis cnni. (tur-01)
