RUU Perampasan Aset Harus Sesuai KUHP
Jakarta, hariandialog.co.id.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan penyesuaian.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penyesuaian dibutuhkan sebagai konsekuensi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Kedua kebijakan tersebut telah berlaku efektif pada awal tahun ini.
“RUU Perampasan Aset harus sesuai dengan KUHP baru saat terbit nanti. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah,” kata Ivan di Gedung DPR, Selasa (1/9/2026).
Pada mulanya, RUU Perampasan Aset diinisiasi oleh PPATK pada 2008 dan selesai dibahas antar-kementerian pada 2010. Draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah pertama kali diusulkan ke DPR pada 2019.
Adapun RUU Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional pada 2020 melalui Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Setelah itu, kebijakan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas pertama kalinya pada 2023 sampai tahun ini.
Karena itu, Ivan menilai sebagian kebijakan yang dirintis kantornya perlu pembahasan lanjutan dalam rangka penyesuaian. Ivan berpendapat sejauh ini pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III tetap memiliki semangat yang sama dengan kantornya.
Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset yang diterima Katadata, ada klausul yang hilang dalam draf versi DPR, yakni Pasal 5 Ayat (2). Ketentuan tersebut menetapkan bahwa salah satu aset yang bisa dirampas adalah aset milik seluruh pejabat negara yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Bagian tersebut berubah menjadi hanya berlaku bagi terpidana kejahatan ekonomi. Selain itu, perampasan aset harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian aset yang telah dirampas oleh negara.
“Harus kita lihat perkembangan pembuatan RUU Perampasan Aset ini lebih lanjut, sebab masih banyak yang harus dibahas,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengatakan dewan telah mengubah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Dasco mengatakan aturan tersebut hanya akan fokus merampas aset milik terpidana kasus korupsi.
Perubahan dibuat lantaran draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah dibuat sebelum penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dua aturan tersebut baru berlaku pada awal tahun ini.
“Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Dasco mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyempurnaan hasil masukan pakar hukum dan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan banyaknya permintaan partisipasi publik dalam pembuatan draf RUU Perampasan Aset.
Dasco optimistis DPR dapat menerbitkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Sebab, ia telah meneken dokumen perjanjian bahwa dirinya dan dua wakil ketua DPR lainnya harus mengundurkan diri jika penerbitan RUU Perampasan Aset molor dari 15 Desember 2026.
“Nanti kami lihat apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk yang terseret kasus korupsi saja. Sebab, saat ini banyak perkembangan dinamika di lapangan,” katanya, sumbermsc (kiano-01)
