Depok, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Negeri Kota Depok diminta fokus pada pengembalian kerugian korban pada kasus tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, korban kasus ini sementara mencapai 5.714 orang. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 1,3 triliun.
Sedangkan Bareskrim Polri bersama PPATK, OJK, dan BPN telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp 425 miliar. Proses hukum harus berpihak kepada para korban.
“Saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu yang paling utama,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, Polri masih perlu melakukan penelusuran aliran uang DSI. Sahroni menyakini masih ada aset yang disembunyikan oleh para pelaku.
“Polisi dan PPATK juga harus terus follow the money. Jangan berhenti di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka,” jelasnya.
Penelusuran aset ini perlu dilakukan agar pengembalian kerugian korban bisa maksimal.
“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian kerugian mereka,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar terhindar dari kejahatan ekonomi seperti ini.
“Ke depan, masyarakat juga harus semakin hati-hati terhadap berbagai modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya. Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema mencurigakan,” pungkasnya, tulis jps. (mindar-01)
