Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskanpenyitaan aset milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Lodewyk Pusung, adalah sah sesuai ketentuan hukum acara pidana(KUHAP). Pernyataan ini disampaikan Biro Hukum Kejaksaan Agungmenanggapi permohonan praperadilan Lodewyk dalam persidangan diPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Biro hukum menuturkan berdasarkan Pasal 118 KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penyidik dapatmelakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukanpermohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan bendatersebut.
Namun, dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukanpenyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerakdan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajibmeminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 120 ayat 1).”Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebutdi mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter olehpembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2,” kata birohukum di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Pasal 120 ayat 2 KUHAP baru mengatur:Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. Letakgeografis yang sulit dijangkau; b. Tertangkap tangan; c. Tersangkaberpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secaranyata; d. Benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. Adanyaancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yangmemerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaianPenyidik.
“Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukanpenyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang hendak diamankantidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak danperangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap buktielektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, teleponseluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memilikihubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan,” ucap biro hukum.
“Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalulama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat risiko bahwa bendatersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan,dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah dataelektronik yang tersimpan di dalamnya. Risiko tersebut bukan sekadarkemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalamsetiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik,” sambungnya.
Atas dasar itu, biro hukum Kejaksaan Agung meminta hakimtunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolakpermohonan praperadilan Lodewyk karena tidak benar dan tidak berdasarhukum, (tob)
