Jakarta, hariandialog.co.id.- – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang
Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., memimpin monitoring dan evaluasi
pelaksanaan sidang elektronik perkara pidana pada tingkat banding,
pada Senin (7/9).
Monitoring dan evaluasi tak hanya dihadiri oleh jajaran MA, tetapi
turut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
selaku Wakil Jaksa Agung, Masjuno, A.md.I.P., S.H., M.H. selaku
Direktur Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, beserta
jajaran secara daring.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 perihal pedoman
pengajuan kasasi berjalan efektif dan memberikan kepastian dalam
pelaksanaan persidangan secara elektronik.
Monitoring dilakukan terhadap 12 perkara pidana yang melibatkan
Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, PT Riau, PT Makassar, PT Kalimantan
Timur, dan PT Bandung, serta sedikitnya sembilan satuan kerja
kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang terhubung
secara elektronik.
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Berikan Kepastian Tenggang Waktu Kasasi
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. menjelaskan,
implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari perubahan
paradigma mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi.
Dalam paradigma baru, tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan
pengadilan tingkat banding dibacakan apabila para pihak hadir dalam
persidangan, termasuk melalui persidangan elektronik.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian Biro Hukum dan Humas MA lalu
menunjukkan terdapat 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat
formal akibat perubahan ketentuan tersebut.
“Karena kalau kita tidak tuangkan dalam SEMA ini, nanti kasasi pidana
semua lewat waktu, sehingga SEMA ini untuk kepentingan pencari
keadilan supaya ada kejelasan tentang waktu,” ujar Suharto.
Ia menegaskan, kehadiran secara elektronik memiliki implikasi terhadap
pemenuhan prosedur dan penghitungan tenggang waktu kasasi.
Hal yang sama berlaku bagi terdakwa yang mengikuti persidangan dari
lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang telah terhubung dengan
sistem persidangan elektronik.
Menurut Suharto, implementasi persidangan elektronik tersebut perlu
terus diperkuat melalui sinergi antara pengadilan, kejaksaan, serta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia berharap mekanisme yang telah
dibangun dapat berjalan secara konsisten di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan, berdasarkan pemantauan
yang dilakukan, sinergitas antara PT, Kejaksaan Tinggi, serta lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan telah berjalan dengan baik di
sejumlah daerah.
Ia menilai koordinasi lintas institusi diperlukan untuk menyamakan
persepsi dalam menghadapi berbagai perubahan hukum acara pidana.
Terlebih, implementasi KUHAP baru masih berada dalam tahap awal dan
sangat mungkin berkembang seiring dengan praktik peradilan maupun
putusan Mahkamah Konstitusi.
MA Pantau Implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Selain SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga
menyampaikan, MA terus memantau implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026,
khususnya terkait praktik hukum terhadap putusan bebas.
Berdasarkan pemantauan MA, terdapat 44 putusan bebas yang telah
diteliti, dengan beragam perkembangan pada tahap banding maupun
kasasi. Kondisi tersebut, menurut Suharto, menunjukkan perlunya
kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan baru.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi SEMA Nomor 4 nanti ada keragaman
sikap,” ujarnya.
Suharto juga mengingatkan jajaran pengadilan tingkat pertama agar
putusan bebas tidak menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme
dalam memeriksa perkara.
“Rekan-rekan di PN mudah-mudahan ini tidak dijadikan alasan untuk
mudah membebaskan tetapi meningkatkan profesionalisme,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa MA masih melihat perkembangan praktik peradilan
terhadap ketentuan baru tersebut, termasuk kemungkinan adanya
pengujian terhadap norma yang berlaku.
Monitoring Menjadi Bahan Evaluasi Pelaksanaan Sidang Elektronik
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum)
MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan,
monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan persidangan tingkat
banding secara elektronik berjalan sesuai dengan SEMA Nomor 2 Tahun
2026 dan perjanjian kerja sama antara Peradilan Umum, Kejaksaan Agung,
serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menyebutkan, monitoring mencakup 12 perkara pidana pada lima
pengadilan tinggi, yaitu dua perkara di PT Kupang, satu perkara di PT
Riau, lima perkara di PT Makassar, tiga perkara di PT Kalimantan
Timur, dan satu perkara di PT Bandung.
“Melalui kegiatan monitoring ini, kami berharap dapat memperoleh
gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan persidangan pidana
elektronik pada tingkat banding, termasuk praktik-praktik baik yang
dapat direplikasi serta kendala yang perlu ditindaklanjuti dalam
rangka penyempurnaan kebijakan dalam pelaksanaan persidangan,”
jelasnya.
Dirjen Badilum MA juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung
beserta jajaran kejaksaan negeri, serta Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dan seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan
yang mendukung persiapan dan pelaksanaan monitoring tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemantauan secara langsung
persidangan elektronik pada lima PT sebagai bagian dari evaluasi
bersama terhadap implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026, sumber humas
MARI. (bing-01)
