Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mantan staf di Kementerian Agama
(Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui pernah
mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan
mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88
juta dengan kurs saat ini.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam sidang
ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel
atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dia mengatakan pihak
travel-lah yang mengumpulkan uang dari jemaah.
Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 yang
dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee
percepatan yang dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181
jemaah. “Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000
jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan fee percepatan yang dikumpulkan pada 2024 senilai
USD 2.500 per jemaah. Namun dia tak menjelaskan detail ada berapa
banyak uang yang terkumpul.
Jaksa lalu mendalami pembagian uang fee percepatan USD 905 ribu pada
2023. Jaksa menyebut ada dugaan uang mengalir ke Yaqut senilai USD
271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini
yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD
271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” tutur
jaksa.
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi,
dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran
Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir.
Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?” lanjut tanya jaksa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak
klir,” jawab Ridwan.
“Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian,
saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata
Ridwan.
“Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000.
Kemudian kalau ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500,
kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?”
lanjut jaksa.
“Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya
menemukan bukti,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan
keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus
dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama
Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut
bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT
Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tulis dtc. (han-01)
