Jakarta, hariandialog.co.id.- – Tim kuasa hukum Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, merespons kesaksian bos Blueray Cargo, John Field, soal penyerahan uang Rp 525 juta. Tim pengacara menilai kesaksian John menunjukkan uang diberikan atas permintaan terdakwa lain bernama Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo,” kata tim kuasa hukum Budiman dalam dokumen hak jawab terhadap berita sebelumnya yang berjudul ‘Bos Blueray Akui Beri Rp 525 Juta ke Terdakwa Bea Cukai Budiman Bayu’ sebagaimana diterima detikcom, Senin (7/9/2026).
Tim kuasa hukum menyebut pertemuan pihak Blueray Cargo terjadi saat Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. Sisprian juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. “Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang,” ujar tim pengacara.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh KPK. Total, ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga orang pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Berikutnya, ada empat orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Sementara, ada seorang tersangka lainnya dari Bea Cukai yang masih diproses oleh KPK. Tersangka baru itu ialah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, tulis dtc. (han-01)
