
Jakarta,hariandialog.co.id.-Penanganan kasus dugaan pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan mantan JAM Pidsus, Dr Febrie Adriansyah SH.MH., sebagai tersangka, memasuki tahap penuntutan. Dimana pada Jumat (18-9-2026), Kejagung melalui Tim Jaksa 9 melakukan penyerahan tahap II berupa berkas, barang bukti dan tersangka Febrie Adriansyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Dalam kerterangannya, usai dilakukan penyerahan tahap dua tersangka Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18-9-2026) di depan kantor Kejari Jaksel, mengatakan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
Dikatakannya, baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan.
Anang Supriatna menerangkan, pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Masih menurut Mantan Kajari Jaksel itu, usai pelimpahan dan penerimaan Tahap II, selanjutnya tim JPU pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” ujarnya.
Terkait lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke tim penuntut umum, Anang masih belum bisa memastikan apakah mantan JAM Pidsus tersebut akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.*** (Tob)
