Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kami menerima surat dari Kantor
Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Selatan I yang berkantor di Mangkuluhur
City Offoce Tower One Lt 20 – 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 1 –
3, Jakarta Selatan, tentang penetapan Surat Keputusan pengurangan atau
penghapusan saksi administratif Wajib Pajak dalam surat nomor beda
nomor tapi tanggal pengiriman sama. Apakah ini bukan jebakan buat
wajib pajak,” ungkap Denny utusan dari PT Arah Medialog Pembangunan.
Denny menyampaikan keluhannya karena diharuskan membayar pajak atas
tagihan yang dikirim sekaligus ke alamat kantor PT Arah Medialog
Pembangunan seperti dibawah ini. “Ini coba dilihat dengan jelas
perinciannya dan harus dibayar paling lama 2 minggu setelah surat
dicetak diterima. Kami menilai surat ini bagaikan jebakan untuk
dibayar,” jelasnya.
Adapun suratnya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi Wajib Pajak dalam surat nomor : P0025176736/8/2026
tanggal 14 Agsutus 2026 dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi
dalam surat tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor :
02056/107/26/061/CT/26 tanggal 07 Agustus 2026, Masa / Tahun Pajak
Maret 2026, jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp.500.000.-
Kemudian suratnya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi Wajib Pajak dalam surat nomor :
P0025171753/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan mempertahankan jumlah
sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa nomor : 03568/107/25/061/CT/26 tanggal 04 Agustus 2026, Masa
/ Tahun Pajak Maret 2025, jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp.500.000.-
Kemudian ada surat lagi yang menolak permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dalam
surat nomor : P0025171488/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan
mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 02046/107/26/061/CT/26
tanggal 07 Agustus 2026, Masa / Tahun Pajak Mei 2025, jumlah pajak
yang masih harus dibayar Rp.500.000.-
Kemudian ada surat lagi yang menolak permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dalam
surat nomor : P0025171488/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan
mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 02046/107/26/061/CT/26
tanggal 07 Agustus 2026, Masa / Tahun Pajak Mei 2025, jumlah pajak
yang masih harus dibayar Rp.500.000.-
Hadir surat lagi yang menolak permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dalam surat nomor :
P0025176138/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan mempertahankan jumlah
sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa nomor : 03588/107/26/061/CT/26 tanggal 05 Agustus 2026, Masa
/ Tahun Pajak Februari 2025, jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp.500.000.-
Juga surat lagi yang menolak permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dalam surat nomor :
P0025177062/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan mempertahankan jumlah
sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa nomor : 02152/107/26/061/CT/26 tanggal 11 Agustus 2026, Masa
/ Tahun Pajak April 2026, jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp.500.000.-
Masih ada surat lagi yang menolak permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak dalam surat nomor :
P0025175803/8/2026 tanggal 14 Agsutus 2026 dan mempertahankan jumlah
sanksi administrasi dalam surat tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa nomor : 01814/107/26/061/CT/26 tanggal 05 Agustus 2026, Masa
/ Tahun Pajak Februari 2026, jumlah pajak yang masih harus dibayar
Rp.500.000.
“Kan aneh surat semuanya tertanggal 7 September 2026 yang
ditandatangani Kepala Kantor Arif Mahmudin Zuhri. Kan aneh, yang masa
tahun pajak Februari 2025, Maret 2025, November 2025 dan Januari 2026,
Februari 2026, Maret 2026, April 2026, Mei 2026 serta Juni 2026 tapi
surat belum dikrim. Jadi yang harus dibayarkan seluruhnya
Rp.4.500.000. Kenapa saat ada masalah tidak ada teguran. Tapi ini
tiba-tiba dan sekaligus. Jadi menurut kami dijebak atau jebakan agar
dibayar sekaligus,” jelas Denny didampingi Farhan.
Namun, ketika ditertanyakan kepada petugas di kantor Pajak Pancoran,
di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bahwa pihaknya
masih baru dan tidak bisa menjelaskan. “Silakan dipertanyakan ke
Kanwil Dirjen Pajak yang di Gator Subroto. Saya hanya menerima laporan
atau keluhan dan ditampung. Untuk lebih jelasnya silakan ke Kanwil,”
jelas petugas tersebu. (red-01)
