Jakarta, hariandialog.co.id.- – Seorang pengusaha berinisial HT telah
diproses hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa
Timur II (DJP Jatim II), karena diduga melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan.
HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT
HNP. Perkara ini terkait dengan kegiatan usaha PT TBNP dan PT HNP yang
berlokasi di Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi
bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan
eceran bahan dan barang konstruksi, yang semuanya beralamat di
Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa
Timur II Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).
Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 dengan sengaja
menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan
Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Tersangka juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk
Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2021, dan PT HNP untuk
Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2020 yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh
Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021 dengan isi yang
tidak benar atau tidak lengkap. Dalam perkara tersebut, HT diduga
melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk
memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada
pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN
sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197,00.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka HT dipersangkakan
melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal
43 ayat (1) UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta
denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar, tulis cnbc. (red-01)
