Serang,hariandialog.co.id.– Dalam peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten sepakat memperkuat sinergi pengawalan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo bersama Gubernur Banten, Andra Soni melakukan penandatangan kesepakatan bersama tersebut pda Senin (26-10-2026) bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B,Curug, Kota Serang. Melalui kerja sama dimaksud bertujuan
memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi penyimpangan.
Dalam smbutannya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dukungan kejaksaan diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam memberikan pertimbangan hukum untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kebijakan pembatasan operasional truk over dimension over loading (ODOL).
Dikatakan Andra Soni, Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan Pemprov Banten dalam menerapkan kebijakan tersebut.“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan, pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Banten lebih proaktif memberikan pendampingan, pertimbangan, serta konsultasi hukum kepada pemerintah daerah.
“Konsultasi sejak dini dapat membantu aparatur pemerintah mengidentifikasi persoalan hukum dan menentukan langkah yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kajati Banten.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala kejaksaan negeri se-Banten. (dbs/Het)
