Makassar, hariandialog.co.id.- — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam
pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
“Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari
HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol
Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10/2026).
Ahmad mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan
penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik. “Setelah
pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk
kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Penahanan terhitung mulai 26 Oktober hingga 20 hari ke
depan. Husniah ditahan di Rutan Polda Sulsel. “Penahanan dilakukan
selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidikan
perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama atau joint
investigation oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor
Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. “Setelah
proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil
pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda
Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta
berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,”
kata Taufik.
Penyidik menerapkan terhadap Husniah Talenrang Pasal 12
huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP
Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional, terkait
dugaan tindak pidana pencucian uang, tulis cnni. (eddy-01)
