Jakarta, hariandialog.co.id.- Samin Tan selaku penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan melalui penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi, di antaranya sebanyak 5,88 juta Metrik Ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
Konon, pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain. “Namun, tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026).
JPU menjelaskan pencucian uang dilakukan dari dana yang diterima Samin Tan hasil korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP senilai Rp17,74 triliun. Disebutkan bahwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah Samin Tan.
Dengan demikian, uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Samin Tan sejumlah 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS). Selain melakukan TPPU, Samin Tan juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus tersebut.
Padahal, kata JPU, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017.
Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tulis jpnn. (bing-01)
