Jakarta, hariandialog.co.id.– Sebagaimana diketahui pada hari Kamis
tgl 1 April 2021 untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas
Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait
BPPN.
MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan
Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April
2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK ( tadinya
Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK
namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan
diumumkan secara resmi oleh KPK.
Adapun Alasan Praperadilan :
1. KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad
Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan
Penyelenggara Negara, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam
Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa
bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT
telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun
Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas
Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat pada tahun 2018. ( screenshot halaman pertama surat
Dakwaan terlampir rilis ini ).
2. Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan
dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan
Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya Putusan
atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
3. MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3
melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI,
dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi
Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi (link
berita dibawah poin ini ). Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008
tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.
Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang
tanpa hadirnya Terdakwa ) karena senyatanya selama ini SN dan ISN
kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO )
atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat
tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan
buron. (rel/tob)
