Pemalang, hariandialog.co.id – Malang nian nasib Waryono (61), warga Desa Blendung RT 004 RW 006 Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Petani tambak ini menjadi korban janji kosong Bripka Wsr, oknum anggota Polsek Comal, Pemalang. Uang Rp 4,6 juta miliknya yang dipinjam Wsr pun hingga kini belum kembali. Waryono menjadi korban janji-janji kosong Wsr, oknum polisi Pemalang.
Karyudi SP (50), adik sepupu Waryono, kepada wartawan, Jumat (16/4), mengungkapkan, sekitar Juli 2020, Wsr meminjam uang kepada Waryono dengan jaminan satu unit sepeda motor, atau istilahnya gadai. Perjanjian pun dibuat di atas selembar kuitansi, disaksikan Diyono (55), warga Desa Ketapang RT 02 RW 03 Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, yang merupakan teman dari korban maupun oknum polisi itu.
Jaminan itu berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi G 5060 GI.
Janji Wsr, kata Karyudi mengutip keterangan Waryono, setelah utang dibayar lunas, maka sepeda motor jaminan baru bisa diambil Wsr.
Namun ironisnya, kata Karyudi, meski sepeda motor sudah diambil Wsr pada 23 November 2020, yang bersangkutan hingga kini belum membayar utangnya. “Oleh Kang Waryono sepeda motor diberikan karena Wsr berjanji akan menjual sepeda motor tersebut, dan hasilnya akan dipakai buat melunasi utang. Tapi hingga lebih dari empat bulan berlalu, janji itu tinggal janji,” kata Karyudi.
Akibat janji-janji kosong Wsr, Witriyah (48), istri Waryono, kata Karyudi, penyakit darah tingginya sering kumat. Maklum, uang yang dikumpulkan suaminya sedikit demi sedikit selama berbulan-bulan hingga kini belum kembali.
Waryono pun terus menagih piutang Wsr. Bahkan Karyudi pun ikut-ikutan membantu menagih.
“Terakhir ia janji di WA (WhatsApp) akan membayar Rp 2 juta dulu sebelum bulan Ramadan tiba. Tapi hingga kini janji itu tinggal janji,” papar Karyudi.
Waryono, menurut Karyudi, kini sedang berpikir untuk melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam terkait kode etik, atau secara pidana dengan delik dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan 372 KUHP. “Tapi mudah-mudahan tidak sampai ke sana,” harap Karyudi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Comal AKP Nana Edi Sugito belum berhasil dikonfirmasi soal ulah tak elok Wsr, anak buahnya itu. Begitu pun Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho. (tim)
