Kaltim, hariandialog.co.id – Kejaksaan TinggiKalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksanya Penyidik di bagian Pidsus, saat ini mengusut dan sudah tahap penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT MGRM yang merupakan perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Rizky menjawab Dialog, Senin (19/4/21), membenarkan bahwa Kejati Kaltim sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada PT MGRM yang ditenggarai merugikan Negara Rp 50 miliar. “ Ya, betul kita sedang mengusutnya, dan sudah menahan tersangka,” kata mantan Asintel Kejati DKI ini.
Sementara pada Selasa (20/4/21), Aspidsus Kejati Kaltim, Imanuel Ahmad kepada Dialog, mengatakan yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT MGRM tersebut adalah Direkturnya bernama Iwan Rasman. Dimana Iwan Rasman dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Sementara modus yang dilakukan oleh tersangka yalah dengan mendirikan perusahaan baru miliknya bernama PT Petro, untuk menampung deviden dearah dari bagi hasil migas sehingga Negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar.
Yang seharusnya uang bagi hasil migas tersebut masuk untuk Perusda milik Kutai Kartanegara tersebut, oleh tersangka Iwan Rasman dialihkan/dimasukan ke rekening perusahaan miliknya tersebut.
Ketika disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Aspidsus Kejati Kaltim, Imanuel Ahmad mengatakan; hal itu tergantung dari hasil pendalaman penyidikan nantinya, atau dari hasil persidangan atas tersangka Iwan Rasman nantinya di Pengadilan Tipikor. “Namun untuk sementara baru menetapkan Iwan Rasman jadi tersangka,” kata Aspidsus dengan kalimat bersahabat. (Het)
